POLHUKAM.ID -Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep belum cukup umur untuk bertarung di Pilkada 2024.
Menanggapi hal ini, Kaesang menjawab dengan santai. Menurutnya, cukup atau tidaknya umur seseorang mengikuti kontestasi sudah diatur dalam konstitusi.
"Ya balik lagi, kita taat dengan konstitusi," jawab Kaesang di basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024, Kaesang diperbolehkan untuk ikut berkontestasi.
Lewat putusan ini, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun
Artikel Terkait
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri