POLHUKAM.ID -Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep belum cukup umur untuk bertarung di Pilkada 2024.
Menanggapi hal ini, Kaesang menjawab dengan santai. Menurutnya, cukup atau tidaknya umur seseorang mengikuti kontestasi sudah diatur dalam konstitusi.
"Ya balik lagi, kita taat dengan konstitusi," jawab Kaesang di basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024, Kaesang diperbolehkan untuk ikut berkontestasi.
Lewat putusan ini, seseorang yang masih berusia 29 tahun dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asalkan saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?