POLHUKAM.ID -Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun ini tidak bisa dihapus dengan sebatas permintaan maaf.
Demikian penegasan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).
"Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana," kata Anthony.
Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.
Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Artikel Terkait
Ketua BEM UGM Bongkar 4 Fitnah Keji yang Diterimanya: Dari LGBT hingga Penilapan Dana
Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Cawapres 2029: Ini Alasan dan Dampaknya bagi Peta Politik
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Laku ke Raja Batu Bara: Apresiasi Seni atau Transaksi Politik?
Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Kuasa Hukum Desak Presiden Hadir Langsung Bawa Bukti Asli