POLHUKAM.ID -Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun ini tidak bisa dihapus dengan sebatas permintaan maaf.
Demikian penegasan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).
"Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana," kata Anthony.
Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.
Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara