POLHUKAM.ID - Eks Sekjen PKB Lukman Edy menanggapi pelaporan yang dilakukan mantan partainya ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lukman Edy mengatakan dirinya siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh PKB.
Menurut Lukman Edy, persoalan internal tidak selayaknya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Saya akan hadapi. Agak aneh aja, persoalan internal bawa-bawa polisi," ujar Lukman Edy di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Pelaporan ini, menurut Lukman Edy, menunjukkan bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin antikritik.
Dirinya mengatakan orang yang antikritik seperti Cak Imin tidak layak memimpin partai.
"Cak Imin ini anti kritik, gak layak orang yang anti kritik memimpin partai politik, dan lembaga demokrasi," ucap Lukman Edy.
Lukman Edy mengatakan kritikan seharusnya dibalas oleh fakta.
Artikel Terkait
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang