"Kalau hanya berdasarkan perbincangan di media sosial, itu tidak bisa menjadi patokan dalam proses hukum," tegasnya.
👇👇
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua orang lainnya, SP dan CE, yang diduga sebagai penerima kuasa dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.
Penyidik mengungkap bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, membuat dan menandatangani sendiri surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, sudah 44 saksi diperiksa dalam kasus ini, dan polisi juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod serta beberapa rekening yang kini sedang ditelusuri aliran dananya.
"Kami masih mendalami apakah transaksi dalam rekening-rekening ini sesuai dengan dugaan aliran dana yang sedang diselidiki," jelas Djuhandhani.
Aguan Tidak Ngurusin Gituan
Sebelumnya Kuaasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya terkait hl tersebut.
Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut.
Ia menyatakan tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.
"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian," katanya beberapa waktu lalu.
Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.
Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.
Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara