POLHUKAM.ID - Serangkaian kontroversi menyelimuti pengangkatan Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet.
Mulai dari pemberian jabatannya, kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol), hingga penempatan Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah Sekmilpres (Sekretariat Militer Presiden) sehingga Teddy tidak perlu mundur dari TNI.
Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting mengingatkan Presiden Prabowo Subianto terkait banyaknya pelanggaran-pelanggaran seputar pengangkatan Teddy sebagai Seskab.
Dia mengingatkan agar presiden tidak menggunakan kontrol sipil pragmatis, karena bisa melanggar undang-undang.
“Bagaimana mungkin seorang Teddy yang mayor, mayornya juga mayor instan, itu tiba-tiba dilantik jadi seskab yang katanya eselon II. Eselon II berarti di bawah Mensesneg, harusnya dilantik oleh Mensesneg bukan oleh presiden," kata Selamat dikutip melalui kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (15/3/2025).
Faktanya, presiden justru melantik Teddy bersama para wakil menteri. “Tentu ini merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Selamat juga menyoroti munculnya Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang ditandatangani Prabowo demi Teddy tetap aman di posisi Seskab. Perpres 148 tersebut membuat posisi Sekretaris Kabinet atau Seskab berada di bawah Setmilpres.
Selamat menguraikan, Setmilpres itu berada di bawah Kemensetneg. Di dalamnya ada empat kepala biro.
Empat itu diisi oleh utusan atau AD, AL, AU, dan kepolisian dan rata-rata lulusan akademi tahun 1993 dan 1994.
“Orang-orangnya sangat senior. Tiba-tiba dipaksakan lagi sekarang diumumkan Teddy itu Seskab ditempelkan di Setmilpres. Bagaimana mungkin?" ujar Selamat.
SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO ILC!
👇👇
[VIDEO]
Melihat Gaji Mayor Teddy Usai Naik Pangkat Jadi Letkol
Dengan naik pangkat menjadi Letkol, gaji yang diperoleh Teddy juga naik. Berapa besarannya?
Daftar gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam beleid itu, Letkol masuk dalam golongan IV: Perwira Menengah TNI. Gaji Letkol dipatok Rp3.093.900 hingga Rp5.084.40.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara