POLHUKAM.ID - Jika ada pejabat di kementerian atau lembaga yang rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN, itu hal biasa.
Kali ini, pola rangkap jabatan semakin parah dan tak tahu malu. Ada dua pejabat tinggi Bank Indonesia (BI) yang ditunjuk sebagai komisaris bank pelat merah.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sejumlah bank BUMN yang digelar pekan ini, muncul dua nama petinggi Bank Indonesia (BI) yang bikin heboh.
Mereka adalah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Edi Susianto yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI.
Serta, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat ditunjuk sebagai Komisaris BNI.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut penunjukan orang BI menjadi komisaris bank BUMN, jelas menyalahi aturan dan etika.
"Posisi komisaris Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang diisi struktur aktif di Bank Indonesia (BI) jelas bertentangan dengan regulasi BI. Penempatan penugasan di luar BI dalam aturan PDG 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN," ungkap Bhima.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang