POLHUKAM.ID - Jika ada pejabat di kementerian atau lembaga yang rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN, itu hal biasa.
Kali ini, pola rangkap jabatan semakin parah dan tak tahu malu. Ada dua pejabat tinggi Bank Indonesia (BI) yang ditunjuk sebagai komisaris bank pelat merah.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sejumlah bank BUMN yang digelar pekan ini, muncul dua nama petinggi Bank Indonesia (BI) yang bikin heboh.
Mereka adalah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Edi Susianto yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI.
Serta, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat ditunjuk sebagai Komisaris BNI.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut penunjukan orang BI menjadi komisaris bank BUMN, jelas menyalahi aturan dan etika.
"Posisi komisaris Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang diisi struktur aktif di Bank Indonesia (BI) jelas bertentangan dengan regulasi BI. Penempatan penugasan di luar BI dalam aturan PDG 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN," ungkap Bhima.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini