POLHUKAM.ID - Jika ada pejabat di kementerian atau lembaga yang rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN, itu hal biasa.
Kali ini, pola rangkap jabatan semakin parah dan tak tahu malu. Ada dua pejabat tinggi Bank Indonesia (BI) yang ditunjuk sebagai komisaris bank pelat merah.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sejumlah bank BUMN yang digelar pekan ini, muncul dua nama petinggi Bank Indonesia (BI) yang bikin heboh.
Mereka adalah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Edi Susianto yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI.
Serta, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat ditunjuk sebagai Komisaris BNI.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut penunjukan orang BI menjadi komisaris bank BUMN, jelas menyalahi aturan dan etika.
"Posisi komisaris Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang diisi struktur aktif di Bank Indonesia (BI) jelas bertentangan dengan regulasi BI. Penempatan penugasan di luar BI dalam aturan PDG 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN," ungkap Bhima.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara