Tom melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat 4 April 2025 menyebutkan bukti pertama yaitu Keputusan Presiden (Keppres) No 125/P tertanggal 18 Oktober 2021.
Namun Tomi tak menjelaskan detail soal isi Keppres ini.
Berikutnya penggusuran masyarakat di Pulau Rempang demi kepentingan investasi yang merugikan rakyat.
"Selanjutnya tujuh Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2019, yang tidak dilaksanakan oleh Presiden maupun para Menteri selama masa jabatannya," kata Tom.
Sebelumnya, usai berlebaran di kediaman Jokowi di Solo pada Senin 31 Maret 2035, Luhut menyatakan bahwa dirinya adalah saksi hidup bahwa Presiden ke-7 Indonesia itu tidak pernah melanggar konstitusi.
Namun, Luhut tidak merinci lebih lanjut mengenai isu pelanggaran konstitusi yang dimaksud.
"Saya kan pembantu Presiden Jokowi selama 10 tahun, saya saksi hidup. Ya saya ulangi sekali lagi, saya saksi hidup," ujar Luhut.
Sebagai mantan prajurit, Luhut mengaku tidak menemukan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi selama masa jabatannya.
"Dan sebagai tentara, saya tidak melihat ada pelanggaran-pelanggaran secara konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo waktu itu. Tidak saya lihat. Jadi siapapun yang bisa anu, saya bisa saksi hidup," kata Luhut Pandjaitan.
Sumber: PojokSatu
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara