Selebihnya, Prabowo menanggapi soal revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang belakangan dibicarakan dan mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat.
Menurut Prabowo, tidak ada niat dari pembuat UU tersebut untuk melahirkan militerisme dalam RUU TNI.
Ia juga menegaskan, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU wajib pensiun dini.
"Menurut saya UU TNI itu non-issue. Enggak ada niat (militerisme/dwifungsi ABRI). Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan sipil, pensiun dini," tegas Kepala Negara.
"Hanya beberapa lembaga yang memang diizinkan (menduduki jabatan sipil). Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu dari dulu. Kan ini hanya mengformalkan. Kemudian, katanya kejaksaan, ya kejaksaan kan ada jaksa pidana militer, kemudian hakim agung ada kamar militer. Dan kalau dilihat, semua itu ada reasoning-nya," pungkas Prabowo.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara