Selebihnya, Prabowo menanggapi soal revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang belakangan dibicarakan dan mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat.
Menurut Prabowo, tidak ada niat dari pembuat UU tersebut untuk melahirkan militerisme dalam RUU TNI.
Ia juga menegaskan, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU wajib pensiun dini.
"Menurut saya UU TNI itu non-issue. Enggak ada niat (militerisme/dwifungsi ABRI). Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan sipil, pensiun dini," tegas Kepala Negara.
"Hanya beberapa lembaga yang memang diizinkan (menduduki jabatan sipil). Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu dari dulu. Kan ini hanya mengformalkan. Kemudian, katanya kejaksaan, ya kejaksaan kan ada jaksa pidana militer, kemudian hakim agung ada kamar militer. Dan kalau dilihat, semua itu ada reasoning-nya," pungkas Prabowo.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Bahlil Berani Tantang Mafia Impor: Demi Merah Putih, Nyawa Saya Korbankan untuk Swasembada Energi!
Luhut Tantang Bukti Saham Toba Pulp: Saya Jengkel, Justru Ingin Tutup Pabriknya!
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Solusi Revolusioner Mereka untuk Hentikan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Blusukan ke Wonosobo, Apa Hasil Tinjauan SPPG Kalikajar?