[ROUND UP] Polemik Panjang Ijazah Jokowi, Timbul Tenggelam Sejak 2019

- Rabu, 16 April 2025 | 12:35 WIB
[ROUND UP] Polemik Panjang Ijazah Jokowi, Timbul Tenggelam Sejak 2019

POLHUKAM.ID - Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, kembali menjadi sorotan publik. 


Kali ini seorang pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin, (14/4). Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMA milik Jokowi.


Gugatan tersebut menambah deretan panjang polemik serupa yang telah berulang kali muncul sejak 2019. 


Saat itu, isu mengenai keaslian ijazah Jokowi pertama kali beredar luas di media sosial dan mengundang perdebatan publik.


Polisi pun melakukan penangkapan terhadap penyebar hoax, yakni Umar Kholid Harahap yang menyebarkan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu saat mendaftar sebagai calon presiden. 


Polisi menetapkan Umar sebagai tersangka atas penyebaran informasi hoaks yang meresahkan.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah stempel SMA Negeri 6 Surakarta yang tertera di ijazah Jokowi. 


Sejumlah warganet menyebut sekolah tersebut baru berdiri pada 1986, sementara Jokowi lulus SMA pada 1980. 


Hal ini memicu anggapan bahwa dokumen tersebut tidak valid.


Namun Kepala SMA Negeri 6 Surakarta, Agung Wijayanto, membantah keras dugaan tersebut. 


Ia memastikan bahwa ijazah Presiden Jokowi sah secara administratif dan sesuai dengan catatan akademik yang dimiliki sekolah.


Polemik Berulang di 2022


Polemik serupa kembali memanas pada Oktober 2022 ketika penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. 


Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. 


Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.


Dalam gugatan tersebut, Bambang menuding ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.


Meskipun sidang perdana sempat digelar, Bambang akhirnya mencabut gugatannya. 


Halaman:

Komentar

Terpopuler