POLHUKAM.ID - Isu perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana semakin memanas dengan munculnya sosok baru yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Lisa Mariana.
Revelino Tuwasey, yang lebih akrab disapa Ino, membantah klaim Lisa Mariana yang menyebut bahwa anak yang dilahirkannya, yang dikenal dengan inisial CA, adalah hasil hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil.
Ino memilih untuk tidak muncul secara langsung di hadapan publik. Sebagai gantinya, ia menugaskan tim pengacaranya, L Manik dan Fikri Wijaya, untuk menyampaikan pernyataan tersebut.
Menurut L Manik, pengacara Ino, mereka mengungkapkan bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan antara Lisa Mariana dan kliennya, Revelino Tuwasey. Scroll lebih lanjut ya.
"Anak yang dilahirkan, yang berinisial CA, menurut pengakuan klien kami, adalah hasil hubungan LM dengan klien kami, atau yang biasa dipanggil Ino," ujar L Manik dikutip dari salah atu akun gosip di Instagram.
Sebagai bukti atas klaimnya, Ino siap menjalani tes DNA untuk memastikan kebenaran tersebut.
Bahkan, tim pengacara Ino menyatakan kesediaannya untuk membiayai seluruh biaya yang diperlukan untuk tes tersebut.
"Jika memang mencari kebenaran siapa ayah biologis anak ini, saya sebagai kuasa hukum Revelino siap membantu. Kapan dan di mana klien kami siap dilakukan tes DNA," kata Fikri Wijaya.
Fikri Wijaya juga menegaskan keyakinan Ino bahwa dirinya adalah ayah kandung dari CA.
"Kami sangat yakin dan memastikan 100 persen bahwa dirinya adalah ayah kandung dari balita yang berinisial CA," tegas Fikri Wijaya.
Ia juga menambahkan bahwa pengacara Revelino telah mengantongi bukti berupa percakapan melalui Direct Message (DM) Instagram antara Lisa Mariana dan Revelino, yang mendukung klaim mereka.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara