Sementara gelar Ir atau Insinyur diberikan kepada lulusan dari latar belakang jurusan terapan, seperti keteknikan, kehutanan, pertanian, perikanan, maupun sains terapan.
Gelar Insinyur dahulunya memang adalah gelar akademik yang diberikan ke lulusan program studi setara dengan jenjang sarjana dalam bidang terapan.
Namun usai perombakan dunia akademis di tahun 1993, pemerintah memberi mandat agar perguruan tinggi di Indonesia tak lagi memberikan gelar Ir ke lulusan teknik dan jurusan serupa.
Menurut Ikrar, apabila Jokowi terbukti mengubah-ubah gelar akademiknya, maka bisa dipastikan kalau ijazah S1 miliknya selama ini palsu.
"Kalau ini benar apalagi nanti diuji di dalam Pengadilan Negeri Solo, dan itu benar-benar pengadilannya bersifat fair, terbuka, tanpa ada intervensi dari kekuasaan, tanpa ada masa pendukung Jokowi ataupun masa pendukung politisi yang lain, ya ini adalah ujian bagi kita bagaimana kita menguji sebuah kejujuran," ujarnya.
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?