POLHUKAM.ID - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan KPU telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat pendaftaran capres tahun 2014 dan 2019.
Atas dasar itu, Ilham menegaskan legitimasi Jokowi sebagai presiden adalah sah dan tidak bisa digugat selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazahnya palsu atau tidak sah.
Ilham menyampaikan hal itu di tengah polemik soal ijazah Jokowi yang kini bergulir ke ranah hukum.
“Terkait dengan ijazah Jokowi, saya kira KPU di periode kami di tahun 2019 maupun di periode 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami melakukan verifikasi bagaimana keabsahan dari ijazah yang diserahkan oleh tim Jokowi kepada kita,” katanya, Jumat (2/5/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi.
Menurut dia, verifikasi dilakukan dengan cara mengonfirmasi keabsahan ijazah dan status alumni Jokowi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kampus UGM ketika itu sudah menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah lulusan dari UGM dan ijazah tersebut benar dikuatkan oleh UGM, maka di situ KPU menyatakan bahwa ijazah dari Pak Jokowi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Ilham.
“Karena memang pernyataan itu sudah dikuatkan oleh instansi UGM sebagai lembaga atau kampus yang sudah menyatakan bahwa Pak Jokowi lulus dan pernah berkuliah di UGM.
Nah, di situlah kemudian KPU hanya punya kewenangan sampai di situ. KPU tidak punya kewenangan untuk memastikan apakah ijazahnya secara legally itu sah atau tidak,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang