POLHUKAM.ID - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan merupakan pembaruan teknis peraturan, melainkan tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
"Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Kendati demikian, Rano menyadari bahwa perbedaan pandangan terhadap revisi aturan ini merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Itu sebabnya, politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap bahwa hasil akhir revisi KUHAP dapat jadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, dan juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Apalagi, Rano meyakini melalui pembaruan KUHAP maka sistem hukum Indonesia mampu menjawab tantangan hukum masa kini.
"Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Terakhir, Rano beranggapan revisi ini dapat menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Luhut Minta Purnawirawan TNI Taat dan Akui Wapres Gibran: Kalau Tidak, Jangan Tinggal di Indonesia!
Mantan Komandan Marinir Klaim Muhammadiyah & MUI Dukung Pemakzulan Gibran, Ada Pertemuan di Jakarta
Gibran Tak Diundang dalam Halalbihalal Purnawirawan TNI bersama Presiden Prabowo, Apa Kata PPAD?
Pidato Prabowo Tak Singgung Tuntutan Forum Purnawirawan TNI