Kritik Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Rocky Gerung: Kenapa Nggak Kirim Gibran dan Bapaknya ke Barak?

- Jumat, 23 Mei 2025 | 19:50 WIB
Kritik Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Rocky Gerung: Kenapa Nggak Kirim Gibran dan Bapaknya ke Barak?

Rocky Gerung mengatakan mengapa putra sulung Jokowi itu tidak dimasukkan ke barak militer.


"Kenapa nggak Gibran dikirim ke barak? Atau ayahnya? Supaya dia didisiplinkan tubuhnya itu, kan pikiran nggak bisa didisiplinkan," kelakarnya.


Menekankan kembali proses tumbuh kembang anak, Rocky Gerung menilai jika kenakalan siswa adalah hal yang wajar karena bagian dari berpikir kreatif.


"Sementara itu adalah anak didik. Bagaimana mendisiplinkan pikiran anak didik? Justru anak didik itu diprovokasi untuk berpikir nakal. Pikiran kita itu dibentuk di dalam usia 5, 7, sampai 13 tahun, di situ kenakalan itu, fungsinya kreatif," pungkasnya.


👇👇


Kata Bung Rocky : kenapa nggak Gibran dikirim kebarak , atau ayahnya ?

Jangan Shu'udzon dulu " mungkin yg bung Rocky maksud bukan itu ! pic.twitter.com/FfqQbmqVVr


Tak hanya Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengkritik program tersebut, baru-baru ini Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun mendesak agar program memasukkan anak ke barak militer segera dihentikan.


FSGI melihat program barak militer itu tidak disiapkan dengan matang karena tidak adanya dokumen yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan itu termasuk perencanaan, pembelajaran, dan penilaian.


Sebagai informasi, dokumen yang beredar selama ini hanya berupa Surat Edaran Gubernur terkait dengan Pembangunan Pendidikan di Jawa Barat melalui Gapura Panca Waluya. 


Selain itu, FSGI juga menyebut tidak pernah dijelaskan kepada publik mengenai rencana kurikulum dari program tersebut.


KPAI pun sebelumnya menyebutkan bahwa pendekatan militeristik semacam itu seharusnya menjadi pilihan paling akhir setelah semua mekanisme perlindungan dan pembinaan anak dijalankan secara maksimal.


KPAI menjelaskan bahwa struktur pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, termasuk hak mendapatkan pengasuhan, pembinaan, dan pendisiplinan, harus berbasis pada peran satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler