Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa arus bawah partai sudah menghendaki agar Megawati Soekarnowati kembali menjadi Ketua Umum PDIP untuk periode selanjutnya.
Dengan begitu, pelaksanaan kongres PDIP nantinya hanya untuk mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum.
Hal tersebut disampaikan Djarot menanggapi pertanyaan berkaitan pelaksanaan kongres PDIP pada tahun ini.
"Selalu saya sampaikan bahwa arus bawah ya itu menghendaki ketua umum tetap Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga kongres tinggal mengukuhkan beliau sebagai ketua umum dan diberikan kewenangan penuh untuk menyusun kepengurusan dpp periode 2025-2030," kata Djarot di halaman parkir Masjid At Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu 1 Juni 2025.
Namun dirinya mengenai kapan waktu pelaksanana kongres, Djarot menegaskan hal tersebut menunggu keputusan Megawati.
"Kongres tunggu keputusan ketua umum karena anggaran dasar rumah tangga itu menyebutkan bahwa yang menentukan kapan kongres dilaksanakan adalah ketua umum," kata Djarot.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto hingga saat ini masih menjalani rangkaian persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto didakwa melakukan perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara