POLHUKAM.ID - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus digaungkan. Sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, ayah Gibran juga ikut berkomentar terkait isu ini.
Berikut adalah lima fakta usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres.
1. Jokowi: Usul Pemakzulan adalah Dinamika Demokrasi
Mantan Presiden Joko Widodo menyebut bahwa usul pemakzulan putranya merupakan dinamika demokrasi di Indonesia.
Baginya, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak bersuara, termasuk mengusulkan pemakzulan Gibran, asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan sistem ketatanegaraan.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu bagian dari dinamika demokrasi kita,” ujarnya di Solo belum lama ini.
2. Soeharto Pernah Dimakzulkan
Pemakzulan presiden pernah terjadi dalam dinamika politik Indonesia. Presiden kedua Soeharto dimakzulkan setelah menjabat selama 32 tahun.
Soeharto turun takhta pada Mei 1998 setelah Indonesia diguncang krisis ekonomi dan sosial.
Sejak Soeharto mundur, Indonesia memasuki babak baru di era reformasi.
Bersama Soeharto, mundur sejumlah pejabat, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ginanjar Kartasasmita.
Upaya menggulingkan Soeharto telah terjadi sejak Januari 1998.
Saat itu, ia mencalonkan diri sebagai presiden untuk masa jabatan ketujuh dalam sidang umum MPR.
Setelah terpilih pada Maret di tahun yang sama, aksi demonstrasi – utamanya dilakukan mahasiswa – masif terjadi.
Mereka menuntut mundurnya presiden, penurunan harga kebutuhan pokok, hingga kebebasan pers.
3. Cara Memakzulkan Wapres
Melansir Hukum Online, pemakzulan presiden maupun wakil presiden ditentukan oleh suara mayoritas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara