polhukam.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim konstitusi, Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun pokok gugatannya adalah meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Gugatan tersebut mencakup permintaan pencabutan keputusan pengangkatan Suhartoyo dan rehabilitasi nama baik Anwar Usman sebagai ketua MK periode 2023-2028.
Baca Juga: Soroti Pernyataan 'Ndasmu Etik' Prabowo, TPN: Ejekan Terhadap Penegakan di MK
Baca Juga: Apresiasi Langkah MKMK, PP GMKI Sampaikan Harapan Pada Ketua MK Baru
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook