polhukam.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim konstitusi, Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun pokok gugatannya adalah meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Gugatan tersebut mencakup permintaan pencabutan keputusan pengangkatan Suhartoyo dan rehabilitasi nama baik Anwar Usman sebagai ketua MK periode 2023-2028.
Baca Juga: Soroti Pernyataan 'Ndasmu Etik' Prabowo, TPN: Ejekan Terhadap Penegakan di MK
Baca Juga: Apresiasi Langkah MKMK, PP GMKI Sampaikan Harapan Pada Ketua MK Baru
Anwar juga mengajukan gugatan penundaan, meminta agar pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, PTUN Jakarta mengagendakan pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik pada Rabu, 31 Januari 2024.
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc setelah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Hakim konstitusi lainnya, seperti Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK dan tidak mempengaruhi penanganan perkara yang sedang dihadapi oleh Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
3 Nelayan Selundupkan 30 Kg Sabu dan Narkotika Vape di Perairan Sumut
Sandy Tumiwa Laporkan Akun X @bengkeldodo ke Mabes Polri soal Penghinaan Presiden
Dua Kali Mangkir & Tolak Tunjukkan Ijazah UGM, Jokowi Dinilai Tak Tunjukkan Itikad Baik Dalam Sidang Mediasi!
Prabowo Janji Akan Miskinkan Koruptor: Enak Aja Udah Nyolong, Asetnya Gue Tarik!