polhukam.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim konstitusi, Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun pokok gugatannya adalah meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Gugatan tersebut mencakup permintaan pencabutan keputusan pengangkatan Suhartoyo dan rehabilitasi nama baik Anwar Usman sebagai ketua MK periode 2023-2028.
Baca Juga: Soroti Pernyataan 'Ndasmu Etik' Prabowo, TPN: Ejekan Terhadap Penegakan di MK
Baca Juga: Apresiasi Langkah MKMK, PP GMKI Sampaikan Harapan Pada Ketua MK Baru
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya