Sebut Pengangkatan Suhartoyo Tidak Sah, Mantan ketua MK Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

- Rabu, 31 Januari 2024 | 19:01 WIB
Sebut Pengangkatan Suhartoyo Tidak Sah, Mantan ketua MK Anwar Usman Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta

polhukam.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim konstitusi, Anwar Usman telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun pokok gugatannya adalah meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Gugatan tersebut mencakup permintaan pencabutan keputusan pengangkatan Suhartoyo dan rehabilitasi nama baik Anwar Usman sebagai ketua MK periode 2023-2028.

Baca Juga: Soroti Pernyataan 'Ndasmu Etik' Prabowo, TPN: Ejekan Terhadap Penegakan di MK

Baca Juga: Apresiasi Langkah MKMK, PP GMKI Sampaikan Harapan Pada Ketua MK Baru

Halaman:

Komentar