POLHUKAM.ID -Aktivitas pertambangan harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Dan pelaksanaannya wajib dikawal agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.
Demikian disampaikan pengamat politik Adi Prayitno menanggapi aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin 9 Juni 2025.
Menurut Adi, meskipun pertambangan sah secara hukum, dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan warga sekitar harus menjadi perhatian utama.
Ia menyebut kerusakan tanah dan penurunan kesuburan, dan kehancuran terumbu karang
bisa berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang, termasuk di kawasan Raja Ampat.
"Penambangan tidak boleh merugikan masyarakat lokal. Justru sebaliknya, harus memuliakan mereka. Ekonominya harus maju, hidupnya makin layak, dan tidak boleh ada yang dirugikan," ujar Adi Prayitno lewat kanal YouTube pribadinya, Senin 9 Juni 2025.
Adi juga menyoroti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menghentikan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat.
Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang tengah diinvestigasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Tentu ini dijadikan sebagai kesempatan untuk melihat apakah betul ada dugaan-dugaan pelanggaran," pungkasnya.
Ia berharap proses investigasi berjalan transparan dan hasilnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Politisi Demokrat Sebut Jokowi Lempat Batu Sembunyi Ijazah, Apakah Penyakitnya Makin Parah?
Survei LSI Denny JA: 51,7 % Pemilih Anies Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi
Kecam Keputusan Kaesang Angkat J sebagai Pembina PSI, dr Tifa : Biarkan Jokowi Fokus sama Kesehatan
55 Tahun Kerja di Terminal Tirtonadi, Sosok Ini Bicara Soal Mulyono Teman Jokowi Yang Disebut Calo