Rismon mengaku sudah membuktikan, bahwa di MIT (Massage Institute of Technology) bahwa lembar pengesahan skripsi jaman itu, bukan skripsi bahkan doktor tesis, disertasi, masih menggunakan teknologi IBM elektrik tab writer.
"Di situ lah entry poin kita nanti untuk dimasukan menurut tim, baik ke Bareskrim laporkan kembali, maupun ke pengadilan perdana," ujarnya.
Ketika ditanya kapan akan dilaporkan, Rismon menyebut sedang disiapkan.
"Sedang disiapkan. Kajian akademik saya sudah diberikan kepada tim yang mengusulkan, tinggal ditunggu saja. Yang penting saya sudah menuliskan hal-hal yang perlu dilaporkan kepada Bareskrim, maupun kepada pengadilan perdata sekaligus," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Rismon Sianipar muncul di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/6/2025).
Rismon tiba di PN Solo bersama penggugat ijazah palsu Jokowi di PN Solo, Muhammad Taufiq.
Kedatangannya di Kota Bengawan pun menjadi perhatian. Karena hari ini ada sidang lanjutan soal ijazah palsu Jokowi.
Seperti diketahui, Rismon Sianipar juga menyebut kalau ijazah Jokowi merupakan palsu.
Rismon menyebut kalau kedatangannya ke PN Solo ini merupakan inklusif.
"Sebenarnya inklusif ya, kemarin ketika ketemu dengan Pak Muhammad Taufiq di podcast Sentana perihal apa yang sedang berlangsung di sini. Saya diundang untuk bukan hadir di ruang sidang cuma memberi support buat Pak M Taufiq," terangnya saat ditemui di PN Solo, Kamis (12/6/2025).
Rismon mengatakan agar hakim di PN Solo memberikan kesempatan pihaknya untuk membuktikan kajian secara ilmiah.
Kajian ini bisa dibantah juga dari pihak Jokowi dengan cara ilmiah juga.
"Hakim di PN Solo diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kajian secara ilmiah. Dan bisa dibantah dari pihak Pak Jokowi dengan cara ilmiah juga," ungkap dia.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara