Perjanjian Helsinki tercapai usai melewati perundingan selama lima putaran yang dimulai pada 27 Januari 2005, berakhir pada 15 Agustus 2005.
Salah satu poin penting Perjanjian Helsinki ialah terbentuknya otonomi khusus bagi Provinsi Aceh.
Perjanjian ini juga setidaknya terdiri dari enam bagian meliputi:
- Menyangkut kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
- Tentang Hak Asasi Manusia
- Tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat
- Tentang Pengaturan Keamanan
- Tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh
- Tentang Penyelesaian Perselisihan.
Status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini jadi rebutan.
Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau milik Aceh menjadi bagian dari Sumut, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keputusan ini memicu gejolak terutama dari masyarakat Aceh.
Secara administratif, keempat pulau yakni, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang jadi bagian Sumut.
Namun, Aceh merasa keputusan itu telah mengambil wilayahnya secara sepihak.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara