Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengambil langkah tegas untuk mengatasi polemik royalti musik yang kian memanas di Tanah Air.
Menyikapi tuntutan transparansi dari para musisi dan publik, Supratman memerintahkan dilakukannya audit menyeluruh terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Langkah ini diumumkan sebagai respons atas sengkarut pembayaran royalti yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi para pencipta lagu dan pelaku industri musik.
"Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya," kata Supratman di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Menurutnya, audit ini bertujuan untuk menciptakan transparansi terkait mekanisme pemungutan dan penyaluran royalti musik.
"Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan," tambahnya.
Supratman menegaskan bahwa audit ini bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai landasan untuk membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih tepat dan adil di masa depan.
"Audit bukan berarti kita mau cari salah. Tapi setidak-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Beliau mengakui bahwa tuntutan publik mengenai transparansi sistem, termasuk jumlah yang dipungut dan cara penyalurannya, adalah hal yang wajar.
"Karena tuntutan publik juga tidak salah, ya. Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem," ujarnya
"Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," tambah dia.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa pemerintah tengah mengumpulkan berbagai masukan untuk merumuskan aturan baru yang lebih jelas mengenai tata kelola royalti.
Proses ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha.
Satu hal yang menjadi prioritas utama Menkumham dalam penyusunan aturan baru ini adalah perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia dengan tegas menyatakan bahwa aturan mendatang tidak boleh membebani para pelaku UMKM.
"Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," tegasnya.
Menanggapi polemik ini, Supratman meminta semua pihak untuk tenang hingga proses audit selesai.
Dengan adanya audit dan pembentukan komisioner LMKN yang baru, ia berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan transparan di Indonesia.
Polemik royalti ini sebelumnya mencuat tajam setelah beberapa musisi ternama, seperti Ari Lasso, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap nominal dan transparansi royalti yang diterima.
Sumber: suara
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Dea Hardiningsi Irianto]
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid