Jaga Stok Jelang Iduladha, Pemerintah Atur Lalu Lintas Ternak Selama Wabah PMK

- Rabu, 15 Juni 2022 | 11:50 WIB
Jaga Stok Jelang Iduladha, Pemerintah Atur Lalu Lintas Ternak Selama Wabah PMK

"Dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK, kita dapat mempertahankan pulau atau wilayah yang masih bebas PMK agar tetap terjaga dan terbebas dari PMK," sebut Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri saat menyampaikan keterangan pers Update Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia secara virtual, pada Selasa (14/06/2022) sore.

Baca Juga: Wabah PMK Dikhawatirkan Pengaruhi Penjualan Hewan Kurban

Terdapat tiga poin penting yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian  tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku. Pertama, mencegah lalu lintas ternak dari zona merah atau wilayah tidak bebas ke luar daerah. Kedua, ternak dari zona hijau atau daerah bebas PMK dapat dilalulintaskan ke zona hijau lainnya. Ketiga, ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut siap dipotong atau untuk kebutuhan hewan kurban.

Sebelum dilalulintaskan, Kuntoro menyebutkan hewan ternak harus mendapatkan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan, atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan. Tindakan karantina dilakukan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian.

"Masa 14 hari karantina diperlukan sebagai bagian dari manajemen risiko penyakit, mengingat masa inkubasi virus PMK adalah selama 14 hari. Diharapkan, deteksi dini terhadap kasus PMK dapat diketahui lebih awal di tempat asal," ungkapnya.

Sementara itu, pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainnya,  dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan propinsi/kabupaten. "Perlu dipahami, Kementan berkomitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak, khususnya menyambut Iduladha 1443 Hijriah," tegas Kuntoro.

Stok Hewan Kurban Surplus

Halaman:

Komentar

Terpopuler