Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHBun) Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi. Tidak hanya itu, sinergi dan kolaborasi stakeholder perkelapasawitan juga diperlukan untuk memperkuat kemitraan antara pekebun sebagai pemasok tandan buah segar (TBS) dan perusahaan sebagai pengolah TBS menjadi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Apalagi, kondisi saat ini di mana harga TBS sawit produksi petani sawit dari berbagai daerah di Indonesia mengalami penurunan. Bahkan, banyak laporan yang menyampaikan bahwa ada sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang akhirnya tutup dan tidak beroperasi untuk beberapa waktu.
Perlu diketahui, saat ini terdapat lebih dari 1.200 PKS tanpa kebun yang ada di seluruh Indonesia. Dedi menegaskan, PKS tanpa kebun tidak dibenarkan melakukan diskriminasi harga pembelian TBS sawit.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid