Data Badan Pusat Statistik tahun 2020 memperlihatkan bahwa salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada adalah kekhawatiran mereka terhadap aspek keamanan data, privasi, hal-hal teknis dan juga kepercayaan pada sistem yang digunakan maupun pihak-pihak yang terlibat.
"Dalam hal ini, kemampuan pemerintah dalam memfasilitasi proses pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen Syarat & Ketentuan dalam transaksi di e-commerce tentu menjadi tantangan tersendiri," imbuh Pingkan.
Ia menjelaskan sebagaimana didefinisikan dalam UU, bea materai adalah pajak atas dokumen. Cakupan dokumennya kini juga lebih luas dengan mengikutsertakan dokumen elektronik selain yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan maupun cetakan, sebagai alat bukti maupun keterangan yang sah.
Hal ini juga didukung oleh produk hukum lainnya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang juga menyatakan dokumen elektronik termasuk alat bukti hukum yang sah. Untuk itu, materai elektronik memang dapat dikenakan pada dokumen elektronik.
Untuk itu, ada beberapa hal yang direkomendasikan oleh Pingkan. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pengenaan tarif nol persen dalam pengenaan bea materai elektronik ini, setidaknya sampai ada kalkulasi yang jelas dan transparan atas potensi kontribusi dari pengenaannya bagi UMKM.
Namun, jika e-materai ini nantinya akan dikenakan pada Syarat & Ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid