"Maka kami berharap Gubernur Pak Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas,” pungkas Rita.
Sebelumnya, sengketa lahan berkepanjangan di Puncak 2000 antara PT BUK dan masyarakat Sukamaju memunculkan ketegangan.
Puncaknya terjadi konflik pada 17 Mei 2022 yang bermula dari kegiatan perusahaan BUK di lahan miliknya tapi kelompok Simon Ginting dkk justru datang menghalangi kegiatan itu.
Lalu, Simon Ginting dkk melakukan penyerangan terhadap salah satu pekerja PT BUK sehingga mengalami luka akibat tertusuk tombak.
Situasi pun memanas dan konflik kedua belah pihak tidak terhindarkan. Ada sekitar 4 korban dalam peristiwa itu baik dari perusahaan maupun dari masyarakat.
Karena peristiwa itu, lantas kepolisian menetapkan 17 tersangka dan saat ini masih dalam proses hukum. Untuk menyelesaikan sengketa lahan ini, maka semua pemangku kepentingan diminta untuk segera menyelesaikannya
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid