BAKN DPR Gelar Konsultasi dengan Kemenkeu Terkait Cukai Tembakau

- Jumat, 17 Juni 2022 | 11:10 WIB
BAKN DPR Gelar Konsultasi dengan Kemenkeu Terkait Cukai Tembakau

Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan bahwa penelaahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan tertentu dari cukai yang diperoleh tembakau tahun 2016, 2019, dan 2020. Wahyu mengatakan, pihaknya perlu melihat dari sudut pandang BPK tentang saran dan perbaikan yang mesti dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Wacana Cukai BBM, Detergen dan Ban Karet, DPR: Harus Ekstra Hati-hati

"Diharapkan nanti saran dan masukan dari BPK itu sinkron dengan apa yang kami temukan di lapangan, dan nanti bisa dilanjutkan dengan Kemenkeu," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Wahyu mengatakan, konsultasi yang diadan BAKN DPR merupakan tindak setelah diadakannya peninjauan lapangan ke beberapa perusahaan tembakau hisap. Peninjauan tersebut, kata Wahyu, merupakan rangkaian dari dengar pendapat terkait dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Wahyu juga mengatakan bahwa beberapa perusahaan terkait yang dikunjungi, di antaranya, adalah PT Gudang Garam, PT Pura Barutama, dan PT Djarum. Menurutnya, BPK menemukan ketidaksinkronan antara jumlah material tembakau hisap dengan jumlah cukai yang diterima negara.

"Jadi, misalnya, kalau kita punya satu kilogram tembakau itu bisa berapa batang (rokok). Akan tetapi, setelah kita jumlahkan penerimaan cukainya lebih rendah. Jadi, produksinya lebih rendah dari yang sewajarnya," papar Wahyu.

Halaman:

Komentar

Terpopuler