Selain itu, lanjut Wahyu, berdasarkan hasil peninjauan, para pengusaha tembakau hisap mengeluhkan tentang tingginya tarif cukai yang terus melonjak naik. Kendati demikian, produksi tembakau hisap menurun dan pendapatan dari penjualan terus bertambah atau tetap pada pendapatan sebelumnya.
"Berarti kan ada anomali. Harusnya kan saat tarif cukai naik, produksi turun, keuntungan perusahaan juga turun. Namun, ini kan sebaliknya, tarif cukai naik, produksi turun, harga rokok naik," jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa hasil konsultasi yang didapatkan akan diberikan pada pemerintah.
Sebelumnya, BAKN DPR mengungkap bahwa rasio pita cukai, PPN, dan pajak rokok terhadap harga pokok penjualan dari tahun 2019 hingga 2022 pada pertemuan dengan Direksi PT Gudang Garam. Dari hasil tersebut, tercatat penjualan mengalami peningkatan dari 77,76 persen hingga 96,32 persen.
Pada periode yang sama, tercatat pula penjualan yang terus mengalami peningkatan, dari 61,73 persen sampai 85,56 persen. Kendati demikian, profit margin dalam penjualan mengalami penurunan dari 9,85 persen menjadi 3,68 persen.
Sumber: m.republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid