Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman mengatakan, dalam mediasi tersebut BTN memberikan kesempatan untuk penyelesaian kreditnya.
"Kami sudah bertemu dan sepakat menempuh jalan damai dengan memberikan kesempatan Debitur untuk menyelesaikan pinjamannya," ujar Ari dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/6/2022).
Ari mengatakan, Bank BTN telah mengetahui permasalahan yang dialami Debitur sehingga tidak membayar angsuran. Selanjutnya, debitur akan mencari alternatif terbaik penyelesaian kredit dan mengajukannya kepada Bank sesuai dengan kemampuan Debitur, tetapi juga harus tetap sesuai dengan ketentuan Bank.
Sementara itu, Kuasa Hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso, menyambut baik mediasi dalam rangka mencari solusi terbaik. "Dengan mediasi ini, kami berharap BTN memberikan kelonggaran pada klien dalam penyelesaian kewajiban pinjamannya pada BTN serta tidak ada tindakan pengosongan," ujar Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjawab pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur Bank BTN atas nama Yuliandhini.
"Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada Saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman, di Jakarta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Ari menjelaskan, Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid