Kejar Utang Rp5,38 Triliun, Satgas BLBI Sita Tanah Trijono Gondokusumo

- Jumat, 17 Juni 2022 | 17:50 WIB
Kejar Utang Rp5,38 Triliun, Satgas BLBI Sita Tanah Trijono Gondokusumo

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas aset dari Trijono Gondokusumo berupa tanah seluas 580.440 meter persegi (m2), kemarin.

Lahan ini terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Aset ini merupakan barang jaminan Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun.

"Selanjutnya atas aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya," Katanya.

Halaman:

Komentar