Sukardi Hanya Pemegang Saham

- Senin, 20 Juni 2022 | 22:20 WIB
Sukardi Hanya Pemegang Saham

Dalam berita yang berjudul Nama Sukardi Muncul di PT Sun Resort dan PT Mega Bakau Citra Wisata, dimuat oleh salah satu media, Sabtu (18/6/2022) Sukardi dituding mengelabui asset PT Sun Resort.

Dody Fernando SH MH, Kuasa Hukum Sukardi membantah dengan tegas tudingan tersebut. Tidak benar kata Dody, kliennya mengelabui asset PT Sun Resort.

"Yang sebenarnya adalah Pihak Kurator dan Kuasa Hukum Kreditur yang mengajukan Permohonan Pailit atas PT Sun Resort tidak ada memiliki data yang sah secara Hukum tentang legalitas objek yang disebut sebagai Milik PT Sun Resort," katanya.

"Kami berharap Tim Kurator PT Sun Resort melaksanakan Tugasnya berdasarkan data yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jangan dengan cerita yang katanya-katanya tidak jelas itu, yang tidak memiliki Bukti Formil tentang Aset PT Sun Resort," ujar Dody.

"Bahwa tentang Bapak Sukardi sebagai pemegang saham pada PT Bukit Kemunting, PT Mega Bakau Citra Wisata, terang Dody, hal itu tidak ada bertentangan dengan hukum. Salah nya dimana? Jelas hal itu tidak melanggar hukum dan diperbolehkan oleh UU," tegas Dody.

"Tentang Sukardi menjadi sebagai pemegang saham dan sebagai Komisiaris pada PT. Sun Resort, hal ini kata Dody harus diperjelas terlebih dahulu. Karena PT. Sun Resort dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022. Dan Ketika Putusan Pailit itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Medan, Sukardi telah dikeluarkan dalam kepengurusan perusahaan.

Halaman:

Komentar