Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Laksono Widodo mengungkapkan bahwa selaku penyelenggara perdagangan saham di pasar modal Indonesia selalu mengedepankan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
“Sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya, 6 bulan setelah penutupan kode broker, Bursa juga akan mengimplementasikan penutupan kode domisili investor (Domestic/Foreign),” ujar Laksono, di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ia mengungkapkan bahwa penutupan kode domisili investor akan efektif diberlakukan Bursa mulai Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Laksono hal ini dilakukan guna meningkatkan tata kelola pasar, yaitu membangun market governance dengan mengurangi praktik herding behaviour atau menggiring pasar ke saham-saham tertentu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid