Terkait kesehatan hewan ternak pada hari raya kurban, Muzakir mengatakan, pihaknya mewajibkan penjualan hewan ternak harus dengan surat keterangan bebas penyakit mulut dan kuku.
"Kami juga meminta masyarakat selektif dalam memilih hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Dengan adanya surat tersebut, maka kesehatan hewan ternaknya sudah terjamin," kata Muzakir.
Pemerintah pusat menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Kementerian dan lembaga terkait juga akan menyiapkan obat-obatan dan tenaga penyuntik vaksin serta menjaga mekanisme pengawasan terhadap pergerakan hewan ternak dari satu peternakan ke peternakan lain.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid