Menang di Pengadilan atas Gugatan Lahan, Ini yang Dilakukan PTPN XII

- Jumat, 24 Juni 2022 | 00:10 WIB
Menang di Pengadilan atas Gugatan Lahan, Ini yang Dilakukan PTPN XII

Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, menjelaskan bahwa perselisahan antarwarga ini terkait pengelolaan lahan hanya diakibatkan miskomunikasi dengan pengelola lahan (mitra PTN XII) dan warga yang mengatasnamakan kelompok tani. "Intinya sudah clear antara pengelola dengan masyarakat petani. Jadi, tidak perlu saling permasalahkan sehingga nantinya, mereka bisa beraktivitas kembali dengan baik," terang Sudarso.

Sementara, informasi yang didapatkan Polhukam.id hari ini (23/6/2022), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kab. Banyuwangi telah melakukan sosialisasi dan mediasi antara Mitra KSU PTPN XII Kebun Pasewaran (UD Maju Karya Sejahtera dan UD Samwira Jaya Agriculture) dan Perwakilan Petani yang menggarap lahan kebun Pasewarn milik PTPN XII secara ilegal.

Selain itu, Kejari Kab. Banyuwangi juga menyampaikan isi putusan atas gugatan yang diajukan oleh Kusmantoro dkk. dalam putusan perkara nomor: 244/Pdt.G/2021/PN.Byw yang telah diputus dengan hasil dimenangkan oleh Pihak Termohon [Presiden RI, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Jawa Timur, Kementerian BUMN, PTPN XII, PT Pertamina (PERSERO), Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK)].

Seperti diketahui, sengketa lahan kebun milik PTPN XII terjadi ketegangan antara warga pengelola sah (mitra PTPN XII) dengan kelompok warga lain. Dalam ketegangan itu, salah satu kelompok warga juga menghadang proses eksekusi lahan PTPN XII Pasewaran. Sementara itu, para personel TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Wongsorejo melakukan pengaman secara ketat dalam sengketa antarkelompok warga pengelolaan lahan kebun yang terjadi, Selasa (21/6/2022).

Sumber: jakarta.suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler