Manajer Kebun Pasewaran, Ardi Rajasa, secara tegas mengatakan bahwa yang memiliki hak dalam pengelolaan lahan milik PTPN XII adalah UD Maju Karya dan UD Samwirajaya. "Dalam pengelolaan lahan itu merupakan hasil persetujuan dari Direksi di Surabaya," tagas Ardi Rajasa saat dikonfirmasi Polhukam.id terkait polemik antarwarga dalam pengelolaan lahan miliik PTPN XII di Banyuwangi, Kamis (23/6/2022).
Lebih lanjut Ardi Rajasa menegaskan, pihaknya tetap ingin menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam pengelolaan lahan milik PTPN XII yang dianggap memiliki potensial bagi perekonomian masyarakat dengan cara resmi dan sesuai prosedur yang ditetapakan oleh jajaran direksi.
"Kami di sini hanya menunjukkan lahan kepada kedua mitra. Selain itu, kami juga melakukan pendampingan untuk menentukan batas-batasnya serta memberikan pemahaman kepada masyarakat," sambung Ardi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun, Kusmantoro, mengatakan bahwa pihaknya menginginkan kejelasan peraturan yang benar. "Dalam artian bukan masalah kita dihubungkan dengan pihak ketiga. Jadi di situ diambil keuntungan lagi. Pihak PTPN tidak pernah sosialisasi kepada petani dengan aturan yang jelas," klaim Kusmantoro.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid