#MakinCakapDigital: Bebas Berekspresi Tanpa Rugikan Orang Lain

- Jumat, 24 Juni 2022 | 11:00 WIB
#MakinCakapDigital: Bebas Berekspresi Tanpa Rugikan Orang Lain

Kebebasan berekspresi yang kebablasan menjadi salah satu tantangan budaya digital. Fasilitator Sekertariat Nasional GUSDURian, Muhammad Bakhru Thohir mengatakan, salah satu keuntungan adanya media sosial adalah bisa berekspresi, tapi tentunya tidak boleh menyinggung satu dan yang lain.

Baca Juga: #MakinCakapDigital: Konten Positif Tidak Harus Berat

"Berekspresi yang kebablasan harus menjadi perhatian bersama," kata Bakhru saat Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (22/6/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.

Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski harus mempelajari terlebih dulu, menurut Bakhru, aturan ini bisa menjadi acuan batasan berekspresi di dunia digital karena adanya pasal 28 ayat 3 tentang ujaran kebencian.

Baca Juga: Tumbuh 20,82%, Transaksi Digital Banking Tembus Rp3.766 Triliun

Bagi orang awam cukup mudah untuk mengetahui apakah ekspresi itu bertujuan untuk ujaran kebencian. Bakhru menjelaskan, jika sudah ada itikad mengajak orang lain membenci yang dibencinya, itu bisa dikatakan ujaran kebencian.

"Kita bebas berekspresi, tapi tetap harus ada batasannya. Kita harus bisa mengendalikan diri dan tidak merugikan orang lain," ujar Bakhru.

Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk Kelompok Masyarakat Wilayah Kota Batu, Jawa Timur, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Siber Kreasi.

Halaman:

Komentar

Terpopuler