Baca Juga: Bank Dunia Prediksi Perekonomian Indonesia Menguat Jadi 5,3%, Ini Kata Kemenkeu!
Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sehingga perekonomian Indonesia berhasil melewati kontraksi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan kredit.
"Sekarang kita di dalam tahap menuju pemulihan dan kita ingin pemulihan Indonesia sekuat mungkin. Istilahnya biar tidak mudah goyang lagi," ungkap Wamenkeu.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid