Sebelumya, Direktur PT Rukun Raharja Tbk, Oka Lesmana mengungkapkan bahwa Pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi ditahun mendatang. Selain itu pembagian dividen ini juga merupakan apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung Perusahaan.
“Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan,” ucapnya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid