"Oleh karena itu masyarakat harus betul-betul cermat agar tidak terpengaruh cara investor ilegal seperti ini," katanya.
Lebih lanjut Japarmen Manalu mengatakan pihaknya juga terus menjalankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis). Ia menjelaskan aspek legal berarti yang sudah memiliki izin dan terdaftar serta diawasi oleh OJK. Sedangkan logis berkaitan dengan wajar atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.
Ia juga mengapresiasi kegiatan Sekolah Pasar Modal yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Pemerintah Provinsi NTT sebagai bentuk edukasi yang nyata untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. "Sudah banyak investasi ilegal yang ditindak namun juga masih saja ada masyarakat yang tergiur sehingga kuncinya pada edukasi yang harus terus dilakukan," kata dia.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid