Himpun Dana Ilegal, OJK Blokir Lima Perusahaan Investasi

- Selasa, 28 Juni 2022 | 23:00 WIB
Himpun Dana Ilegal, OJK Blokir Lima Perusahaan Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak lima investasi ilegal yang beroperasi di NTT telah ditindak secara hukum akibat melakukan penipuan yang merugikan masyarakat.

"Praktik investasi yang ditindak di NTT melakukan perhimpunan dana dari masyarakat secara ilegal dengan iming-iming keuntungan yang tidak logis," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu dalam sekolah pasar modal di Kupang, NTT, Selasa (28/6/2022).

Kelima entitas investasi ilegal itu yaitu Mitra Tiara di Kabupaten Flores Timur, Wein Grup di Kota Kupang, Koperasi Amanda Permata di Kabupaten Sumba Timur, Komnas Pan di Kabupaten Sikka, dan Asia Dinasti Sejahtera di Kabupaten Ende. Entitas investasi tersebut berkantor pusat di NTT dan melakukan praktik investasi secara ilegal yang telah membawa kerugian yang besar bagi masyarakat.

Japarmen Manalu mengimbau masyarakat di NTT belajar dari praktik investasi ilegal tersebut agar tidak terjerat dengan praktik serupa di kemudian hari. Ia mengatakan praktik investasi ilegal biasanya memanfaatkan pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, figur publik, untuk meyakinkan masyarakat.

Halaman:

Komentar

Terpopuler