Saleh mengatakan, pihaknya juga menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian JBT solar untuk pertanian, perikanan, usaha mikro, dan layanan umum.
"Kami melakukan rekomendasi ini agar betul-betul terjadi pengawasan yang kuat, jadi jika kita memiliki nelayan-nelayan kita di berbagai daerah itu jika dia harus mendapatkan rekomendasi sebelum mereka boleh mendapatkan JBT solar," ungkapnya.
Lanjutnya, saat ini BPH MIgas juga sedang melakukan usulan revisi Perpres, di mana nanti BPH Migas mengatur tentang jenis kendaraan apa saja yang tidak diperkenankan untuk mengisi kendaraanya dengan BBM subsidi.
"Di revisi Perpres itu diatur tentang yang tak boleh itu misalkan mobil mewah, gi mana kriteria mobil mewah itu, itu semua diatur di dalam peraturan yang lebih bawah lagi, yaitu peraturan BPH Migas," tutupnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid