Seperti diketahui, Kamis 30 Juni 2022 adalah hari terakhir pelaporan PPS. Program DJP ini berlangsung mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengikuti PPS karena tidak ada perpanjangan kecuali kondisi kahar.
"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti PPS dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, juga kepada seluruh stakeholder termasuk media massa yang telah menjadi mitra kami dalam memberikan sosialisasi PPS kepada masyarakat," kata Erna kepada wartawan di Bandung, Kamis (30/6/2022) sore.
Erna mengimbau agar para wajib pajak yang belum mengikuti PPS, masih ada waktu sampai dengan pukul 23.59 WIB sebelum batas waktu PPS berakhir hari ini. "Kesempatan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Dia mengatakan untuk bantuan dan dukungan penerimaan setoran PPS di bank/pos persepsi telah diminta agar membuka layanan sampai dengan Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
"Jika ada kendala atau permasalahan dalam proses penyampaian Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH), wajib pajak dapat menghubungi call center khusus PPS ke nomor 1500-008; layanan WA 081156-15008 atau melalui helpdesk unit vertikal kami," ungkapnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid