Hal ini terlihat dari minimnya permintaan turun daya dari gololongan pelanggan. Baca Juga: PLN Terapkan Skema Zero Down Time untuk Pertemuan Sherpa Meeting
"Jadi apakah banyak yang turun daya sekarang? Nggak juga. Dalam catatan kami sedikit sekali, (tapi) memang ada yang tanya-tanya bisa turun daya nggak," bebernya dalam webinar bertajuk "Keadilan Tarif Dasar Listrik, Perlukah Dilakukan Penyesuaian?", Kamis (30/6/2022).
Lanjutnya, seiring dengan kenaikan listrik yang berlaku mulai besok, 1 Juli 2022, ia menjelaskan bahwa pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA naik menjadi Rp1.522,88 per kWh dari Rp1.114,74 per kWh, dan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan dengan daya 3.500 VA per 1 Juli 2022.
Sementara itu untuk pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dan kenaikan tagihan rata-rata sebesar Rp111 ribu per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000 per bulan untuk pelanggan R3.
Sementara, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu per bulan untuk pelanggan P3.
Adapun, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan tarif listrik ini dapat memberikan rasa keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid