MK Instruksikan Perombakan Total Aturan Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi hak keuangan dan tunjangan pensiun bagi pejabat negara. Putusan ini tertuang dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026.
MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan memberikan batas waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru yang lebih berkeadilan.
Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa UU tersebut akan dinyatakan inkonstitusional permanen jika tidak diperbaiki dalam tenggat waktu yang diberikan. Dasar pertimbangannya adalah banyaknya perubahan struktur lembaga negara pasca amandemen UUD 1945, yang membuat dasar hukum lama kehilangan pijakannya.
Prinsip Keadilan dan Kondisi Ekonomi Masyarakat Jadi Pertimbangan Utama
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pengaturan besaran tunjangan ke depannya harus mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan pejabat.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” tegas Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK.
Artikel Terkait
Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat! Status WA Rakyat Jelata Kurang Bersyukur yang Bikin Geger
Istri Muda Tega Bunuh Suami Pakai Golok, Motifnya Bikin Geram!
Ledakan Misterius di Masjid Jember Saat Tarawih, Diduga dari Lemari Lama: Polisi Selidiki!
Ledakan Misterius di Masjid Jember Saat Tarawih, Apa Penyebabnya?