Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, Jumat (1/7/2022), konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Konsumen solar subsidi untuk transportasi darat harus merupakan transportasi kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6 ), mobil layanan umum: ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran
Baca Juga: Uji Coba Pembelian BBM Subsidi Melalui MyPertamina Difokuskan Menekan Konsumsi BBM Jenis Solar
Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat atau perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD atau Kuota oleh Badan Pengatur.
Nelayan dengan kapal
Petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, serta rumah sakit tipe C dan D.
Usaha mikro atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid