Catat, Berikut Syarat Kendaraan yang Berhak Menikmati BBM Subsidi

- Jumat, 01 Juli 2022 | 15:00 WIB
Catat, Berikut Syarat Kendaraan yang Berhak Menikmati BBM Subsidi

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, Jumat (1/7/2022), konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Konsumen solar subsidi untuk transportasi darat harus merupakan transportasi kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6 ), mobil layanan umum: ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran

 Baca Juga: Uji Coba Pembelian BBM Subsidi Melalui MyPertamina Difokuskan Menekan Konsumsi BBM Jenis Solar

Konsumen solar subsidi untuk transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat atau perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD atau Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal

Usaha Pertanian

Halaman:

Komentar