Catat, Berikut Syarat Kendaraan yang Berhak Menikmati BBM Subsidi

- Jumat, 01 Juli 2022 | 15:00 WIB
Catat, Berikut Syarat Kendaraan yang Berhak Menikmati BBM Subsidi

Petani atau kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah

Layanan Umum atau Pemerintah

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, serta rumah sakit tipe C dan D.

Usaha Mikro

Usaha mikro atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Konsumen Pengguna Pertalite

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar