Selain itu, beberapa negara yang memiliki tingkat kesadaran faktor risiko produk tembakau yang tinggi menetapkan tarif cukai vape yang sangat rendah, bahkan ada negara yang tidak mencukai. Garin menganggap, tarif cukai yang rendah, baik untuk vape sistem tertutup dan terbuka, tentu akan membuka akses yang lebih luas untuk konsumen produk vape di Indonesia.
Di sisi lain, Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mendukung vape dibuatkan kerangka kebijakan yang berprinsip pada pengurangan risiko. Beberapa kelompok, seperti Parlemen Eropa telah menyatakan dukungannya terhadap prinsip pengurangan risiko tembakau melalui produk alternatif untuk menurunkan prevalensi merokok. Hal ini juga diadopsi oleh beberapa negara, seperti Inggris dan Italia, yang menurunkan pajak cukai likuidnya.
“Penggunaan dari produk-produk alternatif ini harus diperkuat regulasi yang sesuai dengan kajian ilmiah sebagai basis. Penelitian ini penting agar tidak timbul rumor yang beredar tanpa dasar ilmiah yang akhirnya dianggap sesuatu kebenaran sehingga bisa jadi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi dampak rokok,” kata Arief.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid