Good Doctor Technology Indonesia Terima Sertifikat PSEF

- Rabu, 18 Mei 2022 | 11:20 WIB
Good Doctor Technology Indonesia Terima Sertifikat PSEF

Hal ini menandai komitmen mereka untuk mematuhi standar peraturan lokal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memberikan obat resep dan produk kesehatan serta kebugaran lainnya dengan standar kualitas layanan tertinggi.

PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian. Dengan sertifikasi PSEF mereka, Good Doctor akan terdaftar secara hukum di Kementerian Kesehatan dan diakui sebagai platform bersertifikat untuk menyediakan layanan farmasi di Platform Good Doctor melalui mitra apotek resmi dan berlisensi.

Good Doctor juga akan melaksanakan layanan farmasi ini di platform telemedicine mereka seperti aplikasi Good Doctor dan GrabHealth powered by Good Doctor, dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan undang-undang baru yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Pemanfaatan teknologi digital di bidang kesehatan sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Sehat. Dipercepat oleh pandemi COVID-19, banyak masyarakat Indonesia yang mengadopsi penggunaan layanan kesehatan digital termasuk layanan telemedicine dan telefarmasi.

Sesuai dengan Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan, salah satu hasil dari strategi ini adalah efisiensi pemberian layanan kesehatan, termasuk obat-obatan dan produk kesehatan atau kebugaran yang disalurkan oleh apotek. 

Ini menandakan pengakuan Kementerian Kesehatan terhadap layanan telefarmasi yang dapat memberikan kenyamanan lebih besar untuk orang yang ingin mendapatkan obat atau perangkat medis mereka melalui platform online—yang pada akhirnya mengarah pada protokol tata kelola baru penjualan obat online dalam upaya untuk melindungi konsumen sambil mempertahankan pengalaman pembeli online mereka.

Managing Director Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana, mengatakan, keberhasilan memperoleh sertifikasi PSEF kami yang tepat waktu merupakan langkah yang kami ambil sebagai bisnis untuk menjunjung tinggi standar industri kesehatan.

Hingga saat ini, kami melihat peningkatan penjualan telefarmasi yang konsisten di platform kami dimana tahun ini kami mencatat pertumbuhan sekitar 60% dibandingkan dengan tahun lalu yang menandakan bahwa masyarakat Indonesia semakin mempercayai platform telemedicine untuk mendapatkan obat dan produk kesehatan dari berbagai penyedia farmasi tepercaya. 

“Oleh karena itu, merupakan tanggung jawab kami untuk melindungi mereka setiap saat sambil memberi mereka manfaat tambahan berupa kenyamanan,” ujar Danu Wicaksana. 

Sebelum mendapatkan sertifikasi PSEF, Good Doctor selalu mengutamakan perlindungan konsumen dalam memberikan obat dan alat kesehatan berkualitas dengan cara yang aman dan nyaman di semua platform telemedicine mereka. Setiap apotek yang bermitra dengan Good Doctor harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) aktif. 

Produk yang dijual oleh apotek mitra mengikuti pengendalian mutu harga jual satuan dan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, sedangkan yang tidak memenuhi syarat akan dinonaktifkan. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler