"Mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu pula disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu, sekaligus meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI. Dengan pertimbangan di atas, POJK Pengawasan LPEI sekaligus akan mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015," jelas Anto.
Adapun peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan. Ketentuan mengenai Pengawasan LPEI, antara lain mengatur mengenai:
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid