"Syaratnya siapkan data-data kendaraannya seperti Nomor Polisi, STNK, KTP. Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan daftarkan segera," ujarnya.
Fachrizal menjelaskan proses pendaftaran di website tersebut dengan masa waktu maksimal 7 hari. Selanjutnya, masyarakat atau konsumen tersebut akan mendapatkan QR code.
"QR Code inilah yang nantinya akan dibawa ke SPBU untuk melakukan transaksi. Jadi jangan salah kaprah harus menggunakan aplikasi atau menggunakan handphone di area SPBU," jelasnya.
Langkah ini juga dilakukan bagi pengguna subsidi yang tidak memiliki smartphone sehingga mereka bisa melakukan transaksi tunai maupun non tunai. "Jadi, nantinya tidak ada sama sekali menyulitkan masyarakat," tegasnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan umum atau plat kuning yang harus melakukan pendaftaran sehingga bisa dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami juga sedang koordinasikan dengan Organda agar mampu mengakomodir para anggotanya dan juga Dishub untuk bisa didata. Jangan sampai nanti ada angkutan umum [angkot] yang tidak terdaftar," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid